Terbukti Monopoli, Perusahaan Pengirim Benih Lobster Didenda Rp1 Miliar

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:37 WIB
Sebelumnya, ketentuan mengenai denda dalam aturan KPPU yang lama diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Dalam baleid aturan tersebut, diaebutkan sanksi maksimal untuk pelaku praktik monopoli sebesar Rp25 miliar. “Kalau dalam hal nilai pasti Rp25 miliar di tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi kan. Ini kan membuat denda dengan angka absolut kan itu apalagi negara kita tergolong mempunyai inflasi yang cukup di atas,” jelasnya.

Namun menurut Guntur, saat ini pihaknya terlebih dahulu meneliti lebih lanjut terkait ekspor benur lobster. Penelitian ini didasari oleh laporan dari masyarakat khususnya para nelayan mengenai pengiriman barang hanya lewat satu perusahaan saja. Dugaan monopoli itu membuat harga pengiriman ekspor benih lobster tinggi yakni Rp 1.800 per benih. Di mana harga tersebut berada jauh di atas rata-rata harga normal. “Penelitian kami dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan masyarakat terutama nelayan yang menganggap kehadiran izin benur lobster ini tidak membawa kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Asosiasi Benih Lobster Bongkar Penyelundupan Benur ke Vietnam

Guntur menjelaskan, KPPU akan menyelesaikan penelitian dalam sepekan mendatang. KPPU juga telah meminta data yang menunjang kepentingan penelitian kepada puluhan eksportir. Hingga saat ini, sudah ada 40 eksportir yang sudah diperiksa datanya. Bila ditemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli, pihaknya akan menaikkan perkara ini ke tingkat penyelidikan. “Senin depan akan kami umumkan kelanjutan penelitian. Iya (berpeluang naik ke penyelidikan)," ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!