Terbukti Monopoli, Perusahaan Pengirim Benih Lobster Didenda Rp1 Miliar

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:37 WIB
Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi praktik monopoli pada ekspor benur lobster . Namun bukan perizinannya melainkan pada proses pengiriman barang ekspor benur lobsternya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan jika adanya indikasi dugaan monopoli, maka perusahaan pengiriman benih lobster ini akan dikenakan sanksi denda. Denda ini akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja dengan angka minimal Rp1 miliar tanpa ada batasan maksimal.



“Sebenarnya KPPU punya satu ketersinggungan dengan UU Cipta Kerja tidak ada sanksi maksimum. Tapi minimal Rp1 miliar tidak ada maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!