Polemik Ekspor Benur, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo 'Kecolongan' Permen

Selasa, 01 Desember 2020 - 21:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/Dok KKP
JAKARTA - Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait urusan ekspor benih lobster atau benur. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP, Effendi Gazali, menyebut dirinya telah mengingatkan Edhy perihal kekeliruan regulasi ekspor benur.

“Saya sudah mengingatkan pak menteri sejak bulan puasa, terkait perbedaan antara draf rancangan dengan Permen (Peraturan Menteri) No. 12 tahun 2020, saya sebutkan ‘pak perubahan ini tidak baik, ini teman-teman civil society sudah mengumpulkan data soal monopoli’,” ujar Effendi dalam podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (1/12/2020).

( )

Effendi mengatakan, dirinya telah melakukan berbagai diskusi panjang seperti dengan pemerhati nelayan, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia telah memperingatkan Edhy terkait praktik monopoli alias persaingan usaha tidak sehat pada mekanisme ekspor benur.



“Saya sudah berdiskusi dengan Riza Damanik yang pemerhati nelayan, kemudian dengan Chalid Muhammad (eks tim komunikasi KKP), juga dengan teman-teman di ICW ada Donal Fariz, Tama, kemudian juga temen-temen di Bea Cukai,” kata Effendi.

Dari hasil temuannya, Effendi menyoroti kekeliruan soal mekanisme pengangkutan ekspor benur yang sarat monopoli dan ternyata tidak memiliki dasar hukum. Khususnya mekanisme pengiriman benur yang mengharuskan eksportir harus menjadi anggota asosiasi ekspor dengan biaya angkut yang lebih mahal.

“Ternyata itu tidak ada dasar hukumnya, jadi orang kalau mau jadi eksportir benih lobster itu harus masuk jadi anggota asosiasi, lalu hanya boleh kirim lewat kargo khusus di Jakarta dan Surabaya, ditambah lagi dengan harus bayar Rp1.800 per ekor, padahal jika tidak lewat kargo itu cukup Rp200 saja,” kata Effendi.

( )

Bahkan, kata dia, ada indikasi kekeliruan negara yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yang ternyata tidak memiliki dasar hukum itu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More