Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:31 WIB
Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar USD55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.

Rinciannya aturan tersebut disebutkan bahwa: Pertama, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar USD55 per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah USD670 per ton. Kedua, besaran pungutan ekspor CPO akan naik sebesar USD5 dari layer pertama, kemudian akan kembali naik sebesar USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.

Ini artinya, saat harga CPO di rentang USD670 sampai USD695 per ton, besaran pungutan menjadi USD60 per ton. Adapun saat harga CPO di rentang USD695 sampai USD720 per ton, besaran pungutan menjadi USD75 per ton.

(Baca Juga: Tahun Depan Pasar Minyak Sawit Masih Belum Encer )

Sebagai harga acuan CPO atas pungutan ekspor ini akan merujuk pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan alias Kementerian Perdagangan.

Nah, untuk periode 1 sampai 31 Desember 2020, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO sebesar USD870,77 per ton.Dengan begitu, besaran pungutan ekspor menjadi USD80 per ton.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More