Terpikat Kilau Emas
Sabtu, 05 Desember 2020 - 06:33 WIB
Kini, informasi mengenai kemudahan membeli emas yang semakin mudah patut diketahui masyarakat. "Sekarang tidak perlu memegang fisik. Sebab kalau sudah banyak tidak perlu repot menyimpan. Bahaya juga jika disimpan di rumah harus punya brankas atau di deposit box dengan biaya yang lumayan mahal," ungkapnya.
Masyarakat kini dapat memiliki emas tanpa ada fisiknya. Layaknya menabung di bank namun semua dikonversi dalam nilai emas. Menabung emas dapat dilakukan di lembaga keuangan salah satunya di Pegadaian.
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan, tabungan emas Pegadaian ialah produk menabung emas dengan sistem beli-titip. Artinya nasabah membeli emas kemudian dititipkan ke Pegadaian sehingga nasabah dikenakan biaya penitipan. Keuntungan yang diperoleh oleh nasabah adalah nilai asetnya tetap terjaga bahkan cenderung naik dalam jangka panjang.
Cara ini dapat membuat masyarakat dapat memiliki emas dengan nominal yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi keuangan. Sebab, saldo awal rekening minimal seberat 0,01 gram atau sekitar Rp 10 ribu. "Berapapun jumlah uang yang disetor akan dikonversikan dalam berat emas dengan harga pada saat transaksi dilakukan," ujarnya. (Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama)
Saldo tabungan emas dapat dicetak, dijual (buy back), atau digadaikan sesuai kebutuhan nasabah. Apabila dicetak dalam bentuk emas batangan, nasabah dapat memilih pecahan (denominasi) dengan berat 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, atau 100 gram. Setiap pencetakan dikenakan biaya sesuai dengan pecahan (denominasi) emas batangan yang ditentukan.
Selain itu, Pegadaian juga mempunyai produk Pegadaian Cicil Emas dengan angsuran tetap mulai tenor 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Harga emas ditetapkan pada saat transaksi dilakukan, sehingga perubahan (fluktuasi) harga emas tidak memengaruhi cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.
"Uang muka ditetapkan minimal 10% dari harga perolehan dengan margin sekitar 1% perbulan. Produk cicil emas ini dapat diperoleh secara personal, kolektif, atau arisan," jelas Basuki.
Berdasarkan data Pegadaian, nasabah tabungan emas Pegadaian 45% didominasi oleh generasi millennials dan produktif dengan rentang usia 20-40 tahun. Cara menabung memang efektif membuat masyarakat mulai memiliki emas untuk investasi. (Lihat videonya: Tips Menjaga Kebersihan Rumah dari Percikan Droplet dan Virus)
Emas juga semakin mudah dibeli melalui skema online. Penyedia jasa jual dan beli emas yang terintegrasi secara online dan offline, Lakuemas. Masyarakat dapat bertransaksi aman dan praktis melalui website, e-commerce & aplikasi mobile Platform ini memberikan kemudahan bagi konsumen dimana konsumen dapat melakukan pembelian, penjualan, pengiriman dan penarikan emas tanpa adanya biaya penyimpanan. Business Development Director Lakuemas Junior Sambyanto mengatakan, keuntungan lainnya yakni berupa kemudahan dalam menarik emas fisik di 100 toko perhiasan yang ada di hampir semua kota besar di Indonesia. (Ananda Nararya)
Masyarakat kini dapat memiliki emas tanpa ada fisiknya. Layaknya menabung di bank namun semua dikonversi dalam nilai emas. Menabung emas dapat dilakukan di lembaga keuangan salah satunya di Pegadaian.
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan, tabungan emas Pegadaian ialah produk menabung emas dengan sistem beli-titip. Artinya nasabah membeli emas kemudian dititipkan ke Pegadaian sehingga nasabah dikenakan biaya penitipan. Keuntungan yang diperoleh oleh nasabah adalah nilai asetnya tetap terjaga bahkan cenderung naik dalam jangka panjang.
Cara ini dapat membuat masyarakat dapat memiliki emas dengan nominal yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi keuangan. Sebab, saldo awal rekening minimal seberat 0,01 gram atau sekitar Rp 10 ribu. "Berapapun jumlah uang yang disetor akan dikonversikan dalam berat emas dengan harga pada saat transaksi dilakukan," ujarnya. (Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama)
Saldo tabungan emas dapat dicetak, dijual (buy back), atau digadaikan sesuai kebutuhan nasabah. Apabila dicetak dalam bentuk emas batangan, nasabah dapat memilih pecahan (denominasi) dengan berat 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, atau 100 gram. Setiap pencetakan dikenakan biaya sesuai dengan pecahan (denominasi) emas batangan yang ditentukan.
Selain itu, Pegadaian juga mempunyai produk Pegadaian Cicil Emas dengan angsuran tetap mulai tenor 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Harga emas ditetapkan pada saat transaksi dilakukan, sehingga perubahan (fluktuasi) harga emas tidak memengaruhi cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.
"Uang muka ditetapkan minimal 10% dari harga perolehan dengan margin sekitar 1% perbulan. Produk cicil emas ini dapat diperoleh secara personal, kolektif, atau arisan," jelas Basuki.
Berdasarkan data Pegadaian, nasabah tabungan emas Pegadaian 45% didominasi oleh generasi millennials dan produktif dengan rentang usia 20-40 tahun. Cara menabung memang efektif membuat masyarakat mulai memiliki emas untuk investasi. (Lihat videonya: Tips Menjaga Kebersihan Rumah dari Percikan Droplet dan Virus)
Emas juga semakin mudah dibeli melalui skema online. Penyedia jasa jual dan beli emas yang terintegrasi secara online dan offline, Lakuemas. Masyarakat dapat bertransaksi aman dan praktis melalui website, e-commerce & aplikasi mobile Platform ini memberikan kemudahan bagi konsumen dimana konsumen dapat melakukan pembelian, penjualan, pengiriman dan penarikan emas tanpa adanya biaya penyimpanan. Business Development Director Lakuemas Junior Sambyanto mengatakan, keuntungan lainnya yakni berupa kemudahan dalam menarik emas fisik di 100 toko perhiasan yang ada di hampir semua kota besar di Indonesia. (Ananda Nararya)
(ysw)
tulis komentar anda