Tak Kunjung Bayar Utang, Trans Ritel Tersandung Perkara PKPU
Senin, 07 Desember 2020 - 15:38 WIB
Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp. Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai. Mengutip Debtwire, diketahui Trans Retail tengah mencari pendanaan untuk proses amortisasi pada utang setara US$ 740 juta atau sekitar Rp 10,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.725 per dolar AS) yang bakal jatuh tempo pada tahun 2025. Hal ini dilakukan menyusul penolakan para kreditur atas permohonan penundaan kewajiban bayar utang selama 18 bulan yang diajukan perusahaan.
“Pada Agustus, para pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA pada pinjaman 5 tahun berjaminan. Selain itu, pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan pengujian perjanjian leverage sampai September tahun depan,” demikian bunyi laporan Debtwire.
Penolakan tersebut terjadi sebab pihak peminjam (lender) sudah meringankan pembayaran utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman lima tahun pada Agustus lalu. "Selain itu, kami setuju untuk mengesampingkan pengujian perjanjian penangguhan pembayaran utang hingga September tahun depan," kata pemberi pinjaman (lender) sebagaimana dikutip dari Debtwire.
Dalam perjanjian pinjaman yang ada, Trans Retail hanya harus membayar biaya lindung (hedge) setengah dari eksposure perusahaan terhadap nilai dolar. Pinjaman senilai USD740 juta yang didapatkan dari 28 peminjam ini ditutup pada bulan Juni, dimana Trans Retail harus membayar margin Libor / Euribor + 275bps selama 12 bulan pertama. Setelah itu, marjin akan didasarkan pada hutang bersih konsolidasi peminjam (lender) terhadap EBITDA konsolidasi.
Adapun 10 mandated lead arrangers yang mendanai pinjaman sejak 21 Januari adalah BNP Paribas, CTBC Bank, DBS Bank, Deutsche Bank, First Abu Dhabi Bank, Maybank, Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp, Taishin International Bank dan Rabobank.
“Pada Agustus, para pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan perjanjian utang bersih terhadap EBITDA pada pinjaman 5 tahun berjaminan. Selain itu, pemberi pinjaman setuju untuk melonggarkan pengujian perjanjian leverage sampai September tahun depan,” demikian bunyi laporan Debtwire.
Penolakan tersebut terjadi sebab pihak peminjam (lender) sudah meringankan pembayaran utang bersih terhadap EBITDA atas pinjaman lima tahun pada Agustus lalu. "Selain itu, kami setuju untuk mengesampingkan pengujian perjanjian penangguhan pembayaran utang hingga September tahun depan," kata pemberi pinjaman (lender) sebagaimana dikutip dari Debtwire.
Dalam perjanjian pinjaman yang ada, Trans Retail hanya harus membayar biaya lindung (hedge) setengah dari eksposure perusahaan terhadap nilai dolar. Pinjaman senilai USD740 juta yang didapatkan dari 28 peminjam ini ditutup pada bulan Juni, dimana Trans Retail harus membayar margin Libor / Euribor + 275bps selama 12 bulan pertama. Setelah itu, marjin akan didasarkan pada hutang bersih konsolidasi peminjam (lender) terhadap EBITDA konsolidasi.
Adapun 10 mandated lead arrangers yang mendanai pinjaman sejak 21 Januari adalah BNP Paribas, CTBC Bank, DBS Bank, Deutsche Bank, First Abu Dhabi Bank, Maybank, Standard Chartered Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corp, Taishin International Bank dan Rabobank.
(nng)
tulis komentar anda