Hasil Monitor OJK: Permintaan Keringanan Kredit Mulai Melandai

Senin, 07 Desember 2020 - 18:17 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga pasar keuangan dan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Tak Kunjung Bayar Utang, Trans Ritel Tersandung Perkara PKPU



Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan restrukturisasi kredit kepada perbankan. Berdasarkan data hingga 2 November lalu total angka restrukturisasi kredit yang sudah diberikan mencapai Rp934,8 triliun.

"Sampai dengan saat kami terus memonitor mengenai perkembangan restrukturisasi dari industri perbankan. Kami mendata dari industri pada 2 November itu, yang direstrukturisasi mencapai Rp934,8 triliun," ujarnya dalam acara Financial Review IDX Channel, Senin (7/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!