Hasil Monitor OJK: Permintaan Keringanan Kredit Mulai Melandai

Senin, 07 Desember 2020 - 18:17 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga pasar keuangan dan ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).



Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan restrukturisasi kredit kepada perbankan. Berdasarkan data hingga 2 November lalu total angka restrukturisasi kredit yang sudah diberikan mencapai Rp934,8 triliun.



"Sampai dengan saat kami terus memonitor mengenai perkembangan restrukturisasi dari industri perbankan. Kami mendata dari industri pada 2 November itu, yang direstrukturisasi mencapai Rp934,8 triliun," ujarnya dalam acara Financial Review IDX Channel, Senin (7/12/2020).



Menurut dia angka sebesar itu diberikan kepada kurang lebih 7,6 juta debitur. Adapun angka tersebut terdiri dari 5,85 juta debitur kepada para pelaku UMKM dengan total nilai Rp371,12 triliun, dan 1,70 juta debitur dengan nilai Rp563,69 triliun. "Ini berasal dari sekitar 7,6 juta debitur. Ini memang kebanyakan debitur-debitur UMKM," ucapnya.

Dia mengatakan sebenarnya jumlah perusahaan yang mengajukan relaksasi kredit sudah melandai. Sebab, beberapa perusahaan kini sudah mulai bangkit kembali setelah pemerintah membuka aktivitas ekonomi dengan protokol kesehatan yang ketat. "Saya kira jumlahnya sudah relatif melandai jika dibandingkan dengan beberapa bulan yang lalu. Artinya, kalau kita lihat sekarang ini sudah ada sedikit recovery dari beberapa debitur berkaitan dengan kondisi saat ini," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More