Tak Kunjung Bayar Utang, Trans Ritel Tersandung Perkara PKPU

Senin, 07 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
Tak Kunjung Bayar Utang, Trans Ritel Tersandung Perkara PKPU
FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perusahaan ritel milik taipan Chairul Tanjung, yakni PT Trans Retail Indonesia , kembali menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dipublikasikan pengadilan pada Kamis (3/12) dan dikutip Senin (7/12), Trans Ritel kembali menghadapi gugatan PKPU baru dari PT. Homeco Voctoria Makmur dan PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera. Kedua gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 417/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Samuel Goklas, kuasa hukum PT Homeco Victoria Makmur meminta agar perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan. Juga, meminta agar Pengadilan menunjuk Chandra Chandra Kurniawan, S.H., dan Kavin Nainggolan, sebagai kurator dan tim pengurus PKPU.



Juga, meminta agar pengadilan menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Trans Retail Indonesia berakhir. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Samuel Goklas, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (7/12).

Sebelumnya, Trans Ritel juga digugat PKPU, oleh PT Tritunggal Adyabuana. Kuasa hukum Rotua Monica P. Sianaga mengajukan beberapa paititum. Antara lain, meminta termohon PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Kemudian, pemohon juga meminta majelis hakim menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU termohon. Berikutnya, Tritunggal juga meminta majelis hakim mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit. Keempatnya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Para pemohon, meminta meminta majelis hakim memerintahkan pengurus memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Tritunggal Adyabuana merupakan suplier barang pecah belah, barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), holloware, peralatan dapur, kue kering, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, housekeeping dan tamu. Produk perseroan biasanya dipasok untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.

Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp. Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai. Mengutip Debtwire, diketahui Trans Retail tengah mencari pendanaan untuk proses amortisasi pada utang setara US$ 740 juta atau sekitar Rp 10,9 triliun (asumsi kurs Rp 14.725 per dolar AS) yang bakal jatuh tempo pada tahun 2025. Hal ini dilakukan menyusul penolakan para kreditur atas permohonan penundaan kewajiban bayar utang selama 18 bulan yang diajukan perusahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)