Tak Kunjung Bayar Utang, Trans Ritel Tersandung Perkara PKPU

Senin, 07 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
Tak Kunjung Bayar Utang,...
FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perusahaan ritel milik taipan Chairul Tanjung, yakni PT Trans Retail Indonesia , kembali menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dipublikasikan pengadilan pada Kamis (3/12) dan dikutip Senin (7/12), Trans Ritel kembali menghadapi gugatan PKPU baru dari PT. Homeco Voctoria Makmur dan PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera. Kedua gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 417/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Samuel Goklas, kuasa hukum PT Homeco Victoria Makmur meminta agar perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan. Juga, meminta agar Pengadilan menunjuk Chandra Chandra Kurniawan, S.H., dan Kavin Nainggolan, sebagai kurator dan tim pengurus PKPU.

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Jokowi: Masih Memerlukan Uji Ilmiah

Juga, meminta agar pengadilan menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Trans Retail Indonesia berakhir. "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Samuel Goklas, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (7/12).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Awan Mendung Industri...
Awan Mendung Industri Ritel ? 13 Gerai Matahari Bakal Tutup di 2024
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Baru Saja Lolos, Waskita...
Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
DPR Ketuk Palu Sahkan...
DPR Ketuk Palu Sahkan PKPU Pilkada
Respons PKPU Sesuai...
Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia
DPR RI Sahkan PKPU Pilkada
DPR RI Sahkan PKPU Pilkada
Rekomendasi
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tips MotionTrade: 4...
Tips MotionTrade: 4 Langkah Wajib Saat Terindikasi Penipuan Investasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved