Tiga Pelaku Ini Diduga Monopoli Ekspor Benih Lobster, Cek Siapa Saja!
Selasa, 08 Desember 2020 - 20:33 WIB
Edhy Prabowo ditangkap KPK akibat ekspor benih lobster. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster (benur) ke tahap penyelidikan. Hal ini dikarenakan sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November.
Menurut Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: KPPU Tingkatkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan
Dia juga menjelaskan mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiganya diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.
Menurut Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Dilligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: KPPU Tingkatkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan
Dia juga menjelaskan mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiganya diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.
Lihat Juga :