KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,9 Miliar

Senin, 12 September 2022 - 16:57 WIB
loading...
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,9 Miliar
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 miliar dengan menggunakan modus baru.

Jumlah lobster yang diselundupkan mencapai 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) yang rencananya hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. Para penyelundup mulai bergerak pada Kamis, 8 September 2022, pukul 23.00 WIB.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Heri Yuwono salam keterangan resminya, Senin (12/9/2022).



Heri mengatakan aparat menemukan modus baru. Yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan kedalam boks kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), SMU berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry).

"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," terangnya.

BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir cargo Bandara Soetta setelah petugas polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara. "Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," ujar Heri.



Heri mengingatkan masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)