Tiga Pelaku Ini Diduga Monopoli Ekspor Benih Lobster, Cek Siapa Saja!

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:33 WIB
"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersengkongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya. Sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," ungkap dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, KPPU Akan Panggil 40 Pengusaha

Kemudian, lanjut dia, mereka juga diduga melanggar pasal 17. Di mana dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Sebab diduga melalukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri. "Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK ditemuan awal memiliki market power. Di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih esportir," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!