KPPU Tingkatkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan

Selasa, 08 Desember 2020 - 17:28 WIB
loading...
KPPU Tingkatkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster (benur) ke tahap penyelidikan. Hal tersebut menyusul ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi ekspor benur lobster.

Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, kasus ini dinaikkan karena sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November. "Kami telah menaikkan kasus ini menjadi tahap penyelidikan. Pasalnya KPPU telah melakukan penelitian inisiatif tentang dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo (freight forwarding) logistik benih bening lobster," kata dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).



Kemudian lanjut dia, proses penelitian telah menemukan alat bukti untuk menentukan pelaku terlapor dan dugaan pelanggarannya. "Maka itu kami meminta tim penegakan hukum untuk bisa melakukan penelaahan kembali," ungkap dia.



Dalam hal ini lanjut Guntur menelaah perusahaan jasa kargo terkait adanya dugaan pelanggaran usaha tidak sehat, baik berupa pembelian dan penguasaan pasar ekspor benur. "Dalam 30 hari ke depan, (tim) akan (memberikan) laporan kembali kepada komisi. Dan mulai hari ini sudah ada tim," tandas Guntur.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)