Pemerintah Suntik Dana ke PNM Senilai Rp2,5 Triliun

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:01 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. PMN itu diberikan pada 3 Desember 2020.

Dengan begitu, tercatat sepanjang tahun ini perseroan dua kali mendapat suntikan dana dari pemerintah. Di mana, pada Juli 2020, perseroan juga menerima PMN sebesar Rp 1 triliun.



"PNM menerima PMN sebesar Rp1,5 triliun dari pemerintah, ini kedua kalinya di tahun ini, di tahap pertama pada 29 juli sebesar Rp1 triliun, jadi total PMN yang diterima itu 2,5 triliun di 2020 ini," ujar EVP Keuangan dan Operasional PNM Sunar Basuki, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (10/11/2020).

(Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp27,76 Triliun dari Hasil Lelang Surat Utang Negara )

Manajemen menilai, bantuan dana dalam bentuk PMN tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ekuitas perusahaan dan memperbaiki jumlah pinjaman dibandingkan modal perusahaan (gearing ratio).

Dalam kesempatan itu, Sunar juga menguraikan, dana tersebut akan digunakan bagi program PMN seperti digitalisasi, PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), Unit Layanan Mikro Madani (ULaMM). Di mana, manajemen akan terus menggenjot digitalisasi dalam kedua program tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!