OJK Cabut Izin Usaha BPR Nurul Barokah

Senin, 14 Desember 2020 - 13:40 WIB
OJK mencabut izin BPR Nurul Barokah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

(Baca Juga: Sah! OJK Terbitkan Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ada Perubahan Dikit)

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah.



Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Nurul Barokah tersebut, maka Kantor PT BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia dalam siaran pers di Jakarta, Senin (14/12/2020).

(Baca Juga: Izin Usaha Enam BPR Dicabut OJK, LPS: Kondisi Perbankan Stabil)

Adapun pengurus atau Pemilik PT BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More