Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:23 WIB
Di sisi lain, restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LJKNB yang menyalurkan pembiayaan, dengan menggunakan mekanisme yang diatur oleh masing-masing LJKNB.

(Baca Juga: Aset Capai Rp2.533,10 Triliun per Oktober, IKNB Jangan Jadul )

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui di antaranya pertama, debitur yang memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh LJKNB yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh LJKNB) tanpa harus datang bertatap muka.

Kedua, LJKNB akan melakukan penilaian terhadap debitur, antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan agunan dan

Ketiga, LJKNB memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan LJKNB.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari LJKNB disampaikan secara online atau via websiteLJKNB yang terkait.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More