Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Rabu, 16 Desember 2020 - 20:09 WIB
Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Foto/Dok
JAKARTA - Terkait gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyatakan, sudah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU). Hanya saja, ketika akan melakukan pelunasan pada 4 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil.
(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )
Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.
Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
(Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020 )
Alasan pihak perbankan, rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Atas kegagalan transfer tersebut, Presiden Direktur GGRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menerangkan, Perseroan berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru.
Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
Lihat Juga :