Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Rabu, 16 Desember 2020 - 20:09 WIB
“Komunikasi dilakukan pada kurun waktu 16 November-8 Desember 2020. Namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU. Bahkan, pada 10 Desember 2020, NBU justru mendaftarkan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sangkaeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
Pembayaran pertama, lanjut Sangkaeng, dilakukan pada periode 3 sampai 9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020. “Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” lanjutnya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, Perseroan juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. “Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Komunikasi dilakukan, sebagai itikad baik Perseroan untuk melakukan pelunasan. Apalagi sebelumnya, GGRP sudah melakukan beberapa kali pembayaran melalui nomor rekening tersebut dan ketika itu transfer berhasil dilakukan.
(Baca Juga: Raih Sertifikasi Los Angeles, GRP Jadi Produsen Baja Indonesia Pertama )
Pembayaran pertama, lanjut Sangkaeng, dilakukan pada periode 3 sampai 9 November 2020. Kedua, pada 12 dan 26 November 2020. “Tetapi ketika hendak melakukan pelunasan itulah terjadi kegagalan transfer, padahal nomor rekening PT NBU yang kami tuju adalah sama. Makanya, kami meminta nomor rekening baru, tetapi tidak ada respons,” lanjutnya.
Menurut Sangkaeng, tidak hanya sekali GGRP melakukan komunikasi. Tak lama setelah melakukan pembayaran periode 3-9 November 2020, misalnya, Perseroan juga mengundang NBU untuk membicarakan perihal pembayaran. “Namun pihak NBU juga tidak merespons,” jelas Sangkaeng.
Lihat Juga :