Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
Rabu, 13 Mei 2020 - 23:03 WIB
Senada, Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Iqbal Damanik mengatakan jika pengesahan RUU Minerba yang terkesan terburu-buru tersebut hanya memberikan jaminan dan memfasilitasi perlindungan bagi taipan batu bara. Selain itu, penambahan dalam pasal 169 juga mencerminkan sikap pemerintah dan DPR yang hanya mengutamakan kepentingan investor bukan rakyat.
"Kenapa pengesahan RUU Minerba ini tergesa-gesa karena memang ada kebutuhan menolong ada membailout. Ada beberapa penambahan pasal 169 bahwa mereka dijamin perpanjangannya," kata dia.
Berdasarkan laporan Koalisasi Masyarakat Bersihkan Indoenesia terdapat tujuh taipan besar pemegang PKP2B yang yang diduga memuluskan jalan pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang. Pasalnya ketujuh perusahaan tersebut akan habis izinnya dalam kurun waktu 2020-2023.
Adapun ada pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya mau habis di antaranya PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
"Kenapa pengesahan RUU Minerba ini tergesa-gesa karena memang ada kebutuhan menolong ada membailout. Ada beberapa penambahan pasal 169 bahwa mereka dijamin perpanjangannya," kata dia.
Berdasarkan laporan Koalisasi Masyarakat Bersihkan Indoenesia terdapat tujuh taipan besar pemegang PKP2B yang yang diduga memuluskan jalan pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang. Pasalnya ketujuh perusahaan tersebut akan habis izinnya dalam kurun waktu 2020-2023.
Adapun ada pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya mau habis di antaranya PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
(akr)
Lihat Juga :