89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja

Senin, 21 Desember 2020 - 04:22 WIB
Masalahnya, ujar dia, persaingan menjadi tidak seimbang karena ada perbedaan kebijakan yang mengikat media-media dan platform digital. Dari sisi perpajakan saja misalnya, perusahaan media dikenai pajak sementara platform-platform digital global belum dikenakan pajak penghasilan.

"Platform digital mendistribusikan konten-konten yang bersaing dengan konten yang kami produksi, dan dengan adanya perbedaan beban pajak, maka dari sisi penawaran harga saja media akan berat bersaing," kata Wenseslaus.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja )

Di luar soal bisnis, lanjut Wenseslaus, ada bahaya lain dari fenomena digitalisasi jurnalisme ini yakni ancaman merosotnya kualitas berita. Konten jurnalistik tereduksi hanya menjadi komoditas atau jualan saja.

"Berita-berita penting jadi kalah bersaing dengan berita-berita tidak penting yang pembacanya tinggi. Berita bisa asal-asalan saja yang penting banyak yang baca," katanya.

Jika disrupsi media ini tidak diatur dan kurang dukungan pemerintah, kualitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang bisa terancam merosot drastis. Padahal peran jurnalistik sangat signifikan dalam sistem sosial politik di suatu negara.

Dia menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri media agar industri makin sehat dan publik mendapat informasi berkualitas. Untuk itu pemerintah perlu segera membuat regulasi yang berpihak ke media tanah air.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More