Duh, Duit Sebanyak Rp247 Triliun Masih Nganggur di Daerah

Senin, 21 Desember 2020 - 18:23 WIB
Dalam momen tersebut dia mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat sipil karena telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.

"Kita harus saling bekerja sama dalam swakelola anggaran pemda yang masih feasible. Kita undang ormas dan LSM untuk bekerja sama," katanya.

Landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Sebagai implementasinya, Kemendagri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yan berlaku mulai 17 September 2020.

Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT. ( Baca juga:Mobil hingga Batu Giok Bernilai Miliaran Raib, Rizky Febian Tuntut Tanggung Jawab Teddy )

Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE No. 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.

Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi bersama dengan pemerintah daerah melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More