Daya Beli Menurun, Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Triliun

Selasa, 22 Desember 2020 - 23:37 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pandemi Virus Corona (Covid-19) menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.

Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak.





“Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri,” kata Ratna dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Ratna melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dengan adanya penyesuaian porsi serta keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta BPJS Kesehatan .

“Ini tentu sudah direspon pemerintah dengan keringanan pembayaran tunggakan. Kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Kemudian sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,” jelasnya.



Dia menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 83% masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan JKN-KIS. Menurut dia, program JKN menjadi sangat penting untuk mencapai pilar kesehatan nasional.

“Kita masih memiliki PR agar cakupan semesta menjadi tujuan deal kita. Mudah-mudahan di tahun depan kepesertaan meningkat,” tandasnya.
(her)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More