Daya Beli Menurun, Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Triliun
Selasa, 22 Desember 2020 - 23:37 WIB
JAKARTA - Pandemi Virus Corona (Covid-19) menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.
Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak.
“Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri,” kata Ratna dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Ratna melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Dengan adanya penyesuaian porsi serta keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta BPJS Kesehatan .
“Ini tentu sudah direspon pemerintah dengan keringanan pembayaran tunggakan. Kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Kemudian sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 83% masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan JKN-KIS. Menurut dia, program JKN menjadi sangat penting untuk mencapai pilar kesehatan nasional.
“Kita masih memiliki PR agar cakupan semesta menjadi tujuan deal kita. Mudah-mudahan di tahun depan kepesertaan meningkat,” tandasnya.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.
Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak.
“Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri,” kata Ratna dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Ratna melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Dengan adanya penyesuaian porsi serta keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta BPJS Kesehatan .
“Ini tentu sudah direspon pemerintah dengan keringanan pembayaran tunggakan. Kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Kemudian sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 83% masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan JKN-KIS. Menurut dia, program JKN menjadi sangat penting untuk mencapai pilar kesehatan nasional.
“Kita masih memiliki PR agar cakupan semesta menjadi tujuan deal kita. Mudah-mudahan di tahun depan kepesertaan meningkat,” tandasnya.
(her)
tulis komentar anda