Benarkah BLT UMKM dari Jokowi Disunat Esta Dana Ventura? Ini Tanggapan Pemerintah

Sabtu, 26 Desember 2020 - 09:29 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Salah satunya adalah terkait persoalan mekanisme pengajuan bantuan yang ditemukan Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ujar Hanung dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).





Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kemenkop UKM mencatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7.692.000.000 (tujuh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul sebagai berikut :

a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.

b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.

c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.

d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More