Benarkah BLT UMKM dari Jokowi Disunat Esta Dana Ventura? Ini Tanggapan Pemerintah
Sabtu, 26 Desember 2020 - 09:29 WIB
Dia mencontohkan, apabila salah satu nasabah jika meminjam uang Rp3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.
Sementara itu, untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp2,7 juta yang dipinjam dari total Rp3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan. Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp250.000 selama 25 kali.
Sementara itu, untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp2,7 juta yang dipinjam dari total Rp3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan. Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp250.000 selama 25 kali.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda