Pertamina : Dana Kompensasi Bukan untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:21 WIB
PT Pertamina (Persero) menyatakan pemberian kompensasi yang digelontorkan sebesar Rp48,25 triliun memang sudah menjadi kewajiban pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan pemberian kompensasi yang digelontorkan sebesar Rp48,25 triliun memang sudah menjadi kewajiban pemerintah. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, dana tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kompensasi yang memang harus dikeluarkan kepada Pertamina terhitung sejak 2017 lalu yang belum dibayar pemerintah.

“Itu adalah kompensasi atas penugasan pemerintah kepada Pertamina sejak 2017 lalu,” ujar Fajriyah kepada SINDOnews, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pembayaran kompensasi tersebut, kata dia, merupakan kewajiban yang harus dibayarkan atas penugasan pemerintah kepada Pertamina dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, dan bukan untuk program pemulihan ekonomi pasca Covid-19. (Baca Juga : BUMN Dapat Dana Rp152 Triliun Buat Pulihkan Ekonomi RI, Ini Kriterianya )

Meski begitu, pembayaran kompensasi atas penugasan tersebut akan membantu cashflow Pertamina yang saat ini terdampak secara signifikan akibat pandemi Covid-19.

“Tentunya pembayaran kompensasi atas penugasan tersebut akan sangat membantu cashflow Pertamina yang sangat terdampak secara signifikan saat ini,” kata dia.



Sebagai informasi, sejumlah perusahaan BUMN disektor energi yakni Pertamina dan PLN turut berkomentar terkait kucuran dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah.

Sesuai laporan, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengucurkan dana kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp48,25 triliun dan PT PLN (Persero) sebesar Rp45,42 triliun.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More