Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Belum Juga Dilelang, Ada Apa?
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:01 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan kapan pelaksanaan lelang terhadap motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia dapat dilakukan. Alasannya masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
(Baca Juga: Minat Beli Ferrari Barang Sitaan Negara? Cek Disini Harga Lelangnya )
Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda brompton dan harley davidson. Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
(Baca Juga : Merger Unicorn, Gojek-Tokopedia Lebih Disambut Dibandingkan Grab )
"Terkait dengan sepeda brompton dan Harley Davidson, kami masih menunggu dan masih ada proses hukum yang dijalankan dan kami enggak bisa buru-buru," kata Joko dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
(Baca Juga: Tak Disangka, Hasil Lelang Negara Tembus Rp26 Triliun )
Lanjutnya, pemerintah menyerahkan proses pelelang secara prosedur. Jika sudah sesuai aturan diperbolehkan, maka lelang akan segera dilakukan.
"Kesana biarlah proses hukum berjalan disana. Kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang, kami pasti DJKN segera melayani prosesnya," jelasnya.
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
(Baca Juga: Minat Beli Ferrari Barang Sitaan Negara? Cek Disini Harga Lelangnya )
Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda brompton dan harley davidson. Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
(Baca Juga : Merger Unicorn, Gojek-Tokopedia Lebih Disambut Dibandingkan Grab )
"Terkait dengan sepeda brompton dan Harley Davidson, kami masih menunggu dan masih ada proses hukum yang dijalankan dan kami enggak bisa buru-buru," kata Joko dalam video virtual, Jumat (8/1/2021).
(Baca Juga: Tak Disangka, Hasil Lelang Negara Tembus Rp26 Triliun )
Lanjutnya, pemerintah menyerahkan proses pelelang secara prosedur. Jika sudah sesuai aturan diperbolehkan, maka lelang akan segera dilakukan.
"Kesana biarlah proses hukum berjalan disana. Kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang, kami pasti DJKN segera melayani prosesnya," jelasnya.
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
(akr)
tulis komentar anda