Wanti-wanti Industri Fintech Jaga Rasio Kredit Macet

Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:30 WIB
Di tengah pembiayaan fintech pendanaan terus ditingkatkan, AFPI tetap mendorong semua fintech pendanaan untuk menjaga kestabilan tingkat kredit bermasalah (NPL). Foto/Dok
JAKARTA - Di tengah pembiayaan fintech pendanaan terus ditingkatkan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tetap mendorong semua fintech pendanaan untuk menjaga kestabilan tingkat kredit bermasalah (NPL) atau tingkat wanprestasi pengembalian (TWP), meskipun ada tren meningkat akibat pandemi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengutarakan, pembiayaan fintech pendanaan juga sudah mulai kembali ke kondisi semula sebelum pandemi. "Apalagi pada kuartal IV-2020 pencairan pendanaan sudah pada kondisi tertinggi sepanjang fintech pendanaan beroperasi selama 4 tahun," katanya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).



Penyelenggara fintech pendanaan mengadopsi sistem credit scoring yang disesuaikan dengan performa UMKM saat ini. Credit scoring fintech pendanaan bergerak dinamis menyesuaikan profil peminjam (sebagian besar pelaku UMKM) dan pendana terkini.

Sehingga TWP 90 hari di industri fintech P2P semakin membaik. Selain itu optimalisasi Fintech Data Center (FDC) sebagai bentuk mitigasi risiko dan menjaga segmen pasar yang stabil merupakan upaya untuk menjaga TWP atau NPL stabil.



“AFPI terus menujukkan wujud tindakan nyata dalam usahanya untuk menciptakan iklim Industri yang kondusif, berkembang, berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," beber dia.



Selain terus mendampingi para anggota, berkoordinasi dengan regulator yakni OJK, AFPI telah melakukan training dan sertifikasi kepada Pemegang Saham, Direksi, Komisaris serta sertifikasi yang lain untuk mendukung kepatuhan industri.

Hingga Desember 2020, terdapat 149 perusahaan yang terdaftar di OJK , 37 perusahaan yang telah memiliki izin usaha. Keseluruhan anggota AFPI ini terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More