Lambannya Birokrasi Daerah Munculkan Isu Harga Pupuk Naik dan Langka
Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:23 WIB
JAKARTA - Persoalan pupuk bersubsidi tampaknya akan terus menggelinding. Pasalnya, belum lama Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyentil persoalan dana subsidi pupuk. Kini menghangat isu kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pupuk.
Makanya, pernyataan Jokowi terkait evaluasi dana subsidi pupuk perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Bukan evaluasi cuma soal dana belaka, yang juga penting adalah kelancaran distribusi pupuk bersubsidi .
Salah satu persoalan yang mesti menjadi sorotan evaluasi adalah perihal birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi. Terutama, birokrasi di daerah-daerah yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi. ( Baca juga:Demi Petani, Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios )
Sorotan di daerah perlu dilakukan agar para pemangku kepentingan di sana mampu bergerak cepat alias gercep membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Alhasil, musim tanam yang didambakan para petani tidak terganggu.
Di pusat, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan), sudah berusaha mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian di akhir Desember lalu sudah mengeluarkan Permentan No. 49 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Aturan yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 itu menjadi dasar dalam penyaluran pupuk subsidi di masing-masing kota/kabupaten. Di Pasal 4 aturan itu disebutkan bahwa pengusulan kebutuhan pupuk bersubsidi di masing-masing daerah dilakukan oleh kepala dinas daerah provinsi dan kepala dinas daerah kabupata/kota.
Dari sini terlihat bahwa kecepatan penyaluran pupuk bersubsidi tergantung dari kecepatan daerah itu sendiri dalam mengusulkan kebutuhannya. Semakin lama, semakin merugikan petani.
Nah saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat yang menjadi dasar distribusi pupuk di masing-masing daerah. Padahal musim tanam sudah tiba. "Januari ini masuk puncak musim tanam. Pihak pemerintah kota/kabupaten sudah tahu itu. Seharunya bupati dan dinas pertanian setempat itu merespons," kata Winarno Tohir, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), kemarin (15/1/).
Hingga 10 Januari kamerin, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK terkait pupuk subsidi. Jadi masih ada 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK itu. "Permasalahan pupuk subsidi tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan regulasi juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," tambah kata Winarno.
Makanya, pernyataan Jokowi terkait evaluasi dana subsidi pupuk perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Bukan evaluasi cuma soal dana belaka, yang juga penting adalah kelancaran distribusi pupuk bersubsidi .
Salah satu persoalan yang mesti menjadi sorotan evaluasi adalah perihal birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi. Terutama, birokrasi di daerah-daerah yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi. ( Baca juga:Demi Petani, Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios )
Sorotan di daerah perlu dilakukan agar para pemangku kepentingan di sana mampu bergerak cepat alias gercep membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Alhasil, musim tanam yang didambakan para petani tidak terganggu.
Di pusat, pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan), sudah berusaha mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian di akhir Desember lalu sudah mengeluarkan Permentan No. 49 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Aturan yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 itu menjadi dasar dalam penyaluran pupuk subsidi di masing-masing kota/kabupaten. Di Pasal 4 aturan itu disebutkan bahwa pengusulan kebutuhan pupuk bersubsidi di masing-masing daerah dilakukan oleh kepala dinas daerah provinsi dan kepala dinas daerah kabupata/kota.
Dari sini terlihat bahwa kecepatan penyaluran pupuk bersubsidi tergantung dari kecepatan daerah itu sendiri dalam mengusulkan kebutuhannya. Semakin lama, semakin merugikan petani.
Nah saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat yang menjadi dasar distribusi pupuk di masing-masing daerah. Padahal musim tanam sudah tiba. "Januari ini masuk puncak musim tanam. Pihak pemerintah kota/kabupaten sudah tahu itu. Seharunya bupati dan dinas pertanian setempat itu merespons," kata Winarno Tohir, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), kemarin (15/1/).
Hingga 10 Januari kamerin, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK terkait pupuk subsidi. Jadi masih ada 421 kabupaten/kota yang belum menerbitkan SK itu. "Permasalahan pupuk subsidi tidak hanya soal jumlah alokasi atau distribusi, melainkan regulasi juga menjadi masalah, khususnya di setiap kota/kabupaten," tambah kata Winarno.
tulis komentar anda