Simak Baik-baik Kata Menkeu, Ini Kategori Masyarakat Penerima BLT Dana Desa

Minggu, 17 Januari 2021 - 16:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang akan disalurkan secara bertahap. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Dana Desa ini pun meliputi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp300 ribu per bulan.

"Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT," tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).





Lanjutnya ada ketentuan dalam pengambilan BLT dana desa ini. Yaitu bagi penerima BLT dana desa ini bukanlah kategori program keluarga harapan (PKH) melainkan keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu penerima BLT harus merupakan masyarakat sangat miskin dan tinggal di desa. Hal ini berdasarkan data yang dimiliki di setiap daerah dengan mendata masyarakat yang masuk kategori miskin di desa. "Orang yang benar-benar masyarakat miskin dan tinggal di desa," jelasnya.

Sebagai informasi, realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan akhir Desember 2020 adalah sebesar Rp93,91 triliun atau 108,66% dari pagu Perpres 72/2020. Realisasi ini terdiri atas penyaluran DBH TA 2020 sebesar Rp54,34 triliun dan penyaluran KB DBH sebesar Rp39,56 triliun, mengalami penurunan sebesar 9,69% (yoy). Capaian, tersebut sejalan dengan turunnya pagu DBH akibat penyesuaian proyeksi pendapatan negara.



Dana Alokasi Umum (DAU) hingga 31 Desember 2020 telah disalurkan sebesar Rp381,61 triliun atau 99,28% dari pagu Perpres 72/2020, yang terdiri atas DAU Formula sebesar Rp377,76 triliun dan DAU Tambahan sebesar Rp3,85 triliun. Angka tersebut memperlihatkan adanya penurunan sebesar 9,34% (yoy) yang disebabkan oleh perubahan alokasi DAU Formula TA 2020 dalam Perpres 72/2020 atau turun sebesar 8,94 % dari alokasi DAU Formula TA 2019.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More