Simak Baik-baik Kata Menkeu, Ini Kategori Masyarakat Penerima BLT Dana Desa
Minggu, 17 Januari 2021 - 16:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang akan disalurkan secara bertahap. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021. Dana Desa ini pun meliputi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan secara bertahap.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp300 ribu per bulan.
"Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT," tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021, Dapat Rp300 Ribu Per Bulan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci, ketentuan BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan pada 3 bulan pertama. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya dana BLT menjadi Rp300 ribu per bulan.
"Baleid tersebut juga meminta redesign penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan BLT Desa berupa simplifikasi prosedur penyaluran, relaksasi persyaratan penyaluran, dan relaksasi mekanisme penyaluran. Sehingga berdampak pada tersedianya Dana Desa untuk BLT," tulis Sri Mulyani dalam buku APBN Kita, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Akhir 2021, Dapat Rp300 Ribu Per Bulan
Lihat Juga :