Diperluas Jadi Jaring Pengaman Sosial, Sri Mulyani Tambah BLT Dana Desa

Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:24 WIB
loading...
Diperluas Jadi Jaring...
Menkeu Sri Mulyani bakal menambah alokasi untuk dana desa. Adapun alokasi tambahan ini digunakan bisa mensejahterakan masyarakat desa dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperbaiki penyaluran dana desa. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menambah alokasi untuk dana desa . Adapun alokasi tambahan ini digunakan bisa mensejahterakan masyarakat desa dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT ).

"Penggunaan dana desa diperluas menjadi penjaring pengaman sosial untuk masyarakat desa yang membutuhkan dalam bantuan langsung tunai," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (15/1/2021).



Kata dia, untuk desa yang memiliki jumlah penduduk besar akan mendapatkan alokasi banyak agar bisa mengejar posisi ketertinggalan untuk bisa menjadi desa maju. Terlebih desa yang mengelola dananya dengan baik.

"Ini akan terlihat nyata dan baik serta penyalurannya akan dilakukan sederhana dengan dua tahap," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.

Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma). “Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua, akan fokus pada program prioritas nasional berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Berikutnya, yang menjadi fokus ketiga dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah adaptasi kebiasaan baru, memastikan desa yang aman dari COVID-19.



Sebagai informasi Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Beleid tersebut menggantikan PMK nomor 156/2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2020 itu salah satunya mengatur tentang besaran BLT dana desa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)