Ancam Nembakin Anjing Tetangga, Bos Perusahaan Ini Dipolisikan
Senin, 18 Januari 2021 - 16:19 WIB
Ancaman Sudiono tersebut bisa jadi bukan gertak saja karena saat ini Sudiono masih dalam tahap penyidikan atas kasus penembakan anjing bernama Xena tanggal 27 Februari 2018 dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 9 Maret 2018. Permohonan perlindungan hukum serta penambahan pasal atas dugaan kepemilikan senapan tanpa izin dan usaha menghilangkan barang bukti terkait penembakan ini telah diajukan pada kepolisian oleh dog lovers community yang diwakili oleh Erika Kusuma dari Rainbow Sanctuary Indonesia, Pek Fang Fang dari Paw’s Land, Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa, Irene dari Goceng for Life (GFL), dan Francine Widjojo selaku masyarakat pecinta anjing yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC PERADI RBA Jakarta Selatan.
Permohonan ini dimintakan karena sampai saat ini belum dilakukan olah TKP, penyitaan barang bukti senjata, dan penanganan perkara yang berjalan lambat sedangkan terlapor Sudiono masih melakukan pengancaman akan menembak kembali anjing-anjing peliharaan warga setempat. "Kami akan tetap mendukung upaya teman-teman mencari keadilan bagi Xena dan hewan-hewan lain yang teraniaya. Kami akan menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara," ujar Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa.
Baca Juga: Balas Tembakan Roket, Jet-jet Tempur Israel Bombardir Gaza
Sudiono dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 apabila memiliki senapan tanpa izin dan pemakaian senapan di luar peruntukannya, juga sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP jika terbukti menghilangkan barang bukti senapan tersebut.
Permohonan ini dimintakan karena sampai saat ini belum dilakukan olah TKP, penyitaan barang bukti senjata, dan penanganan perkara yang berjalan lambat sedangkan terlapor Sudiono masih melakukan pengancaman akan menembak kembali anjing-anjing peliharaan warga setempat. "Kami akan tetap mendukung upaya teman-teman mencari keadilan bagi Xena dan hewan-hewan lain yang teraniaya. Kami akan menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara," ujar Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa.
Baca Juga: Balas Tembakan Roket, Jet-jet Tempur Israel Bombardir Gaza
Sudiono dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 apabila memiliki senapan tanpa izin dan pemakaian senapan di luar peruntukannya, juga sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP jika terbukti menghilangkan barang bukti senapan tersebut.
(nng)
Lihat Juga :