Belum Beroperasi Sri Mulyani Sudah Patok Dividen LPI

Senin, 25 Januari 2021 - 16:30 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah meminta Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa memberikan laba yang dihasilkan kepada pemerintah dalam bentuk dividen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut maksimal dividen yang diberikan ke pemerintah adalah 30% dari laba.

"Dividen ke pemerintah paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan DPR, Selasa (26/1/2021). ( Baca juga:Dewan Pengawas SWF Dana Abadi RI Seumur Hidup? Cek Faktanya )

Namun begitu, Sri Mulyani menyebut LPI harus menyisihkan 10% dari laba sebagai cadangan wajib. Menurut dia, dividen kepada pemerintah bisa diberikan apabila ada kelebihan dari akumulasi laba ditahan mencapai 50% dari modal awal LPI.



"Pembagian laba pemerintah dapat melebihi 30% dari laba tahun sebelumnya apabila mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Mungkin dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan bisa mengatakan pembagian laba ke pemerintah lebih dari 30%," jelasnya. ( Baca juga:Fenomena Langit Langka, Bulan Purnama Tepat di Atas Ka'bah pada 28 Januari )

Dia menambahkan telah menyiapkan modal awal untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebesar Rp15 triliun. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Modal LPI bisa meningkat hingga Rp75 triliun melalui berbagai skema.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp75 triliun dan akan dilakukan bertahap sampai 2021. Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More