INACA Minta Maskapai Pastikan Calon Penumpang Penuhi Syarat

Sabtu, 16 Mei 2020 - 05:23 WIB
Adapun proses filtrasi kedua dilakukan di pintu gerbang atau gate sebelum masuk ruang check-in. Di situ ada petugas yang akan memverifikasi syarat-syarat yang sudah ditunjukkan pada saat pembelian tiket.

Setelah semua lengkap, Denon menyampaikan, calon penumpang sudah dapat masuk ke ruangan check-in dan akan memperoleh dokumen clearance. Lantas, saat akan memasuki pemeriksaan kedua (security check point 2) dilakukan filtrasi ketiga dengan pemeriksaan dokumen clearance tersebut oleh petugas.

"Jadi kalau semua proses filtrasi yang tercantum dalan SE Dirjen 32 itu dilakukan ya sebetulnya tidak perlu juga terjadi sampai penumpukan. Tapi saya berharap di bandara ada suatu line lebih bisa di-prepare suapaya jangan terlalu menumpuk," pungkas Denon.

Sementara itu, pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, persoalan mengenai persyaratan terbang khusus di masa pandemi sejak keluarnya surat edaran susah dikontrol. Dia beralasan, salah satu syarat untuk terbang dengan kondisi tertentu atau khusus adalah surat keterangan bebas Covid-19.

"Namun, untuk surat keterangan bebas Covid-19, ya tahu sendiri bisa diperjualbelikan sebagaimana banyaknya info yang beredar. Saya kira bukan hanya operator yang harus tegas, tapi pihak lain misalnya dari otoritas kesehatan ikut andil mengawasi surat bebas Covid-19 ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat harus betul-betul bisa memahami situasi sekarang. Apalagi dengan kondisi sekarang dimana kepadatan bandara adalah salah satu titik yang disorot jika mbludak dengan tiba-tiba.

"Semua pasti harus bekerja dengan sangat keras. Namun butuh kesadaran semua pihak, terutama masyarakat bahwa yang harus betul-betul berangkat atau terbang adalah mereka yang berkebutuhan khusus," pungkasnya.
(bon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More