Siap-siap! Jabatan Eselon PNS di Daerah Akan Dipangkas Tahun Ini
Rabu, 27 Januari 2021 - 09:37 WIB
Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, dimana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja. Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.
Keenam, penting juga untuk mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, dimana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator. Terakhir, yang tak kalah penting adalah pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, dimana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.
"Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF, maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan," lanjut Aba.
Terkait dengan pelaksanaan penyetaraan jabatan yang telah berlangsung sejak akhir 2019 tersebut, bukanlah tanpa kendala. Evaluasi yang dilakukan terhadap proses tersebut menemukan bahwa masalah utama adalah pola pikir mengenai JF. Pola pikir yang ada harus diubah, karena saat ini sudah berbasis fungsional, bukan lagi basis struktural.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah terkait dengan belum selesai penyederhanaan SOTK, sehingga tidak sejalan dengan penyetaraan jabatan. Kemudian adanya ketidaksesuaian antara jenjang pendidikan dengan bidang jabatan serta masih terbatasnya jumlah JF yang ada sehingga belum mengakomodasi semua jabatan.
Aba mengatakan bahwa langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan dalam penyetaraan jabatan ini sangat penting, karena terkait dengan tata kelola pasca-penyetaraan, termasuk pemasalahan yang ditemui yang ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. "Namun, yang penting, prinsip dari penyetaraan ini adalah bagaimana tindak lanjut mengenai apa yang harus dilakukan ke depannya," pungkasnya.
Keenam, penting juga untuk mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, dimana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator. Terakhir, yang tak kalah penting adalah pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, dimana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.
"Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF, maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan," lanjut Aba.
Terkait dengan pelaksanaan penyetaraan jabatan yang telah berlangsung sejak akhir 2019 tersebut, bukanlah tanpa kendala. Evaluasi yang dilakukan terhadap proses tersebut menemukan bahwa masalah utama adalah pola pikir mengenai JF. Pola pikir yang ada harus diubah, karena saat ini sudah berbasis fungsional, bukan lagi basis struktural.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah terkait dengan belum selesai penyederhanaan SOTK, sehingga tidak sejalan dengan penyetaraan jabatan. Kemudian adanya ketidaksesuaian antara jenjang pendidikan dengan bidang jabatan serta masih terbatasnya jumlah JF yang ada sehingga belum mengakomodasi semua jabatan.
Aba mengatakan bahwa langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan dalam penyetaraan jabatan ini sangat penting, karena terkait dengan tata kelola pasca-penyetaraan, termasuk pemasalahan yang ditemui yang ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. "Namun, yang penting, prinsip dari penyetaraan ini adalah bagaimana tindak lanjut mengenai apa yang harus dilakukan ke depannya," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda