Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:11 WIB
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Baca Juga: Pertempuran SUV Kompak Murah Memanas, Kini Giliran Renault Kiger Muncul

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi

Tingkat Pertama

c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua



Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More