Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak
Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:11 WIB
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Baca Juga: Pertempuran SUV Kompak Murah Memanas, Kini Giliran Renault Kiger Muncul
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Baca Juga: Pertempuran SUV Kompak Murah Memanas, Kini Giliran Renault Kiger Muncul
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
Lihat Juga :
tulis komentar anda