Sudah 53 Perusahaan Digital Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani, Ini Daftarnya
Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:11 WIB
Sebanyak 53 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN penerimaan pajak melalui sistem elektronik oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: 6 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak Per 1 Januari 2021, Status Zalora Dicabut
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE (penerimaan pajak melalui sistem elektronik) maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," ungkap Direktur Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Swasta Boleh Terlibat Dalam Vaksinasi, Asal Kata Erick Jangan Pakai Merek Vaksin Gratis
Direktorat Jenderal Pajak juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku
usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Baca Juga: Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada
daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International
Limited
9. Facebook Technologies
International Limited
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: 6 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak Per 1 Januari 2021, Status Zalora Dicabut
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE (penerimaan pajak melalui sistem elektronik) maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," ungkap Direktur Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Swasta Boleh Terlibat Dalam Vaksinasi, Asal Kata Erick Jangan Pakai Merek Vaksin Gratis
Direktorat Jenderal Pajak juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku
usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Baca Juga: Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada
daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International
Limited
9. Facebook Technologies
International Limited
Lihat Juga :