Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Senin, 01 Februari 2021 - 19:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim PMK hanya sebagai bentuk penyederhaanaan dan bukan memungut pajak baru.
"PMK No.6 Tahun 2021 mengatur penyerdahaan. Jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuma penyerdaahaan untuk mengoleksi pajak selama ini," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga
Dia menjelaskan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut tidak dibebani para distirbutor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak. Adapun penyederhanaan pengenaan yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"PMK No.6 Tahun 2021 mengatur penyerdahaan. Jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuma penyerdaahaan untuk mengoleksi pajak selama ini," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga
Dia menjelaskan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut tidak dibebani para distirbutor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak. Adapun penyederhanaan pengenaan yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Lihat Juga :