Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Senin, 01 Februari 2021 - 19:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim PMK hanya sebagai bentuk penyederhaanaan dan bukan memungut pajak baru.
"PMK No.6 Tahun 2021 mengatur penyerdahaan. Jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuma penyerdaahaan untuk mengoleksi pajak selama ini," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut tidak dibebani para distirbutor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak. Adapun penyederhanaan pengenaan yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"PMK ini menyerdahanakan tidakak membebani distribusi kecil dan pengercer pemungutan itu hanya distirbutor tingkat kedua. Beberapa detail PMK saya tegaskan untuk menyerdahanakan kepastian hukum atau bukan pajak baru," tandasnya.
Baca Juga: Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'
Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
"PMK No.6 Tahun 2021 mengatur penyerdahaan. Jadi kalau disebut seolah PMK ini memungut pajak baru ini padahal cuma penyerdaahaan untuk mengoleksi pajak selama ini," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut tidak dibebani para distirbutor kecil. Namun hanya distributor kedua yang dikenakan pajak. Adapun penyederhanaan pengenaan yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"PMK ini menyerdahanakan tidakak membebani distribusi kecil dan pengercer pemungutan itu hanya distirbutor tingkat kedua. Beberapa detail PMK saya tegaskan untuk menyerdahanakan kepastian hukum atau bukan pajak baru," tandasnya.
Baca Juga: Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'
Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
(nng)
tulis komentar anda