Heboh Pasar Muamalah, Muhammadiyah Angkat Bicara

Senin, 08 Februari 2021 - 09:07 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik karena transaksi jual beli di sana selain menggunakan rupiah dan barang komoditas, juga memakai koin dinar dan dirham. Penggunaan koin tersebut dianggap melanggar UU Mata Uang sehingga pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.



Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengajak semua pihak bersikap bijak merespons kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Baginya, kata dia, kasus itu sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau perak, alat barternya adalah menggunakan mata uang rupiah. "Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," kata dia dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).



Abbas sepakat bahwa sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menghindari transaksi menggunakan mata uang asing di negeri sendiri. Bank Indonesia juga telah membuat aturan soal ini. Karenanya, turis asing yang berbelanja sekalipun harus menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat transaksi. "Jadi jika ada turis yang mau berbelanja, tapi tidak punya rupiah dan hanya punya US dolar atau euro atau yen, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah," tutur dia.



Abbas mengungkapkan, dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukanlah mata uang dari suatu negara. Tetapi berupa koin emas dan perak yang dibeli dari PT Antam dan pihak lain dengan menggunakan rupiah. "Sehingga persoalan ini seharusnya ditanggapi secara bijak," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More