Indofood CBP Borong 49 Persen Saham Pepsico di IFL

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:18 WIB
Gideon menambahkan, Fritolay, PepsiCo dan/atau pihak afiliasi lainnya tidak boleh memproduksi, mengemas, menjual, memasarkan dan mendistribusikan produk makanan ringan apapun di Indonesia yang bersaing dengan produk IFL selama tiga tahun dari sejak berakhirnya masa transisi.

"Kepemilikan saham Perseroan dalam IFL menjadi bertambah dari semula 51 persen menjadi 99,99 persen dari total seluruh saham yang diterbitkan oleh IFL," kata dia.

(Baca juga: 6 Saham Ini Bisa Jadi Pilihan Saat IHSG Diprediksi Meredup )

Disebutkan juga bahwa transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 pada 20 April 2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, dan transaksi juga bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 pada 1 Juli 2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!