OJK, Dengerin Nih Wejangan DPR Soal Bank Digital
Minggu, 21 Februari 2021 - 11:00 WIB
Komisi XI DPR turut memberikan masukan bagi OJK yang tengah menyusun aturan mengenai bank digital. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin memberi masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang menyusun ketentuan mengenai bank digital. Aturan ini juga termasuk, ketentuan besaran modal minimal untuk mendirikan bank digital.
Baca Juga: Berat Gan! Syarat Modal Rp10 Triliun untuk Bank Digital
Menurutnya dalam menentukan besaran modal minimal dari investor, harus bisa menjawab kebutuhan bank digital demi pengembangan bisnis yang prudent. Ini berarti produk yang inovatif, bisa menjamin keamanan dan perlindungan data nasabah, manajemen risiko khas layanan berbasis digital, hingga kebutuhan SDM yang mumpuni.
"Bukan hanya itu, permodalan ini tentunya berpengaruh terhadap pengembangan infrastuktur digital dalam memenuhi kebutuhan tersebut," kata Puteri saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Berat Gan! Syarat Modal Rp10 Triliun untuk Bank Digital
Menurutnya dalam menentukan besaran modal minimal dari investor, harus bisa menjawab kebutuhan bank digital demi pengembangan bisnis yang prudent. Ini berarti produk yang inovatif, bisa menjamin keamanan dan perlindungan data nasabah, manajemen risiko khas layanan berbasis digital, hingga kebutuhan SDM yang mumpuni.
"Bukan hanya itu, permodalan ini tentunya berpengaruh terhadap pengembangan infrastuktur digital dalam memenuhi kebutuhan tersebut," kata Puteri saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Lihat Juga :