LPI Siap Beroperasi, tapi Modalnya Baru Seperlima Doang

Senin, 22 Februari 2021 - 14:16 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) . LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid LPI diatur mengenai tugas, dewan pengawas (Dewas), dewan direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan dewan direktur merupakan struktur LPI itu sendiri. ( Baca juga:Empat Tahun Poles Bank Permata, Ridha DM Wirakusumah Undur Diri )

Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan, dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan dewan direktur. Sedangkan dewan direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.



Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana kelolaan investasi (fund) adalah sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," tulis Pasal 5 dalam aturan tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Adapun LPI berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, manajemen LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.

Menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra Investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan aset. ( Baca juga:Warganet Haru Lihat Aksi Driver Ojol Terobos Banjir saat Antar Paket, Didoakan Tak Putus Rejeki )

Ihwal kewenangan, manajemen dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah atau entitas lain baik di dalam dan luar negeri. Pemerintah pun sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau lebih dari USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah PP Nomor 73 Tahun 2020.

Meski begitu, dalam skemanya modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75 triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan pemerintah senilai Rp15 triliun. Untuk pemenuhan modal setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021. Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal negara atau berasal dari sumber lain.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More