LPI Siap Beroperasi, tapi Modalnya Baru Seperlima Doang

Senin, 22 Februari 2021 - 14:16 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) . LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid LPI diatur mengenai tugas, dewan pengawas (Dewas), dewan direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan dewan direktur merupakan struktur LPI itu sendiri. ( Baca juga:Empat Tahun Poles Bank Permata, Ridha DM Wirakusumah Undur Diri )



Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan, dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan dewan direktur. Sedangkan dewan direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana kelolaan investasi (fund) adalah sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," tulis Pasal 5 dalam aturan tersebut dikutip Senin (22/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!