Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT Soppeng
Kamis, 25 Februari 2021 - 21:03 WIB
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirmala Dwi Haryanto menjelaskan sepanjang tahun 2020 lalu, tangkapan peredaran rokok ilegal mencapai 8.155 kali atau rata-rata 25 kali per hari. Angka ini meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya.
Nirmala menyebut, peningkatan kapasitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berdampak pada meningkatkan penerimaan cukai sebesar 12 persen, dan peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal 9 persen.
"25 kali tangkapan per hari tadi itu meningkatkan penerimaan juga, jadi prinsipnya kalau rokok ilegal itu ditekan, penerimaan cukai baik, otomatis pajak yang dibagi juga makin gede," urainya.
Nirmala menyebut, peningkatan kapasitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berdampak pada meningkatkan penerimaan cukai sebesar 12 persen, dan peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal 9 persen.
"25 kali tangkapan per hari tadi itu meningkatkan penerimaan juga, jadi prinsipnya kalau rokok ilegal itu ditekan, penerimaan cukai baik, otomatis pajak yang dibagi juga makin gede," urainya.
(luq)
tulis komentar anda