Sebelum Berderma, Ini Tips agar Penerima Barang Tidak Kecewa
Senin, 18 Mei 2020 - 15:43 WIB
Penjualan produk yang dikemas ulang secara ilegal tersebut juga tidak memenuhi standar higienis dan tidak memenuhi ketentuan label pangan olahan yang disyaratkan, karena tidak mencantumkan berat bersih produk, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu, tidak mencantumkan komposisi, tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan tidak mencantumkan alamat pelaku usaha.
Baik produk yang dikemas ulang dan produk yang sudah kadaluarsa kemudian diganti tanggalnya, yang dijual ke masyarakat dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak. "Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tegasnya.
KKI juga telah menyurati dan mengkonfirmasi produsen barang/produk yang di kemas ulang dan para produsen menyatakan tidak pernah mengemas ulang serta sudah memproduksi dengan standar yang ditentukan.
Dalam laporan tersebut, KKI telah meminta kepada Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan atas penjualan barang/produk palsu dan barang/produk illegal repack yang dipasarkan melalui situs online dan menghentikannya dari peredaran serta menindak tegas ‘master mind’ dan para oknum yang melakukan pengemasan ulang dan/atau mengganti tanggal kadaluwarsa produk tersebut.
“Kami menghimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman melalui e-commerce atau platform agar terhindar dari bahaya konsumsi pangan yang tidak memenuhi standar serta menghimbau agar konsumen membeli barang/produk sesuai kemasan yang asli yang dibuat oleh produsen,” ujarnya.
Para pelaku bisnis daring sendiri sudah dipanggil oleh Dirjen perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam kesempatan itu, Asosiasi E-Commerce indonesia (idEA) yang mewakili mereka diimbau untuk mematuhi praktik bisnis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baik produk yang dikemas ulang dan produk yang sudah kadaluarsa kemudian diganti tanggalnya, yang dijual ke masyarakat dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak. "Pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," tegasnya.
KKI juga telah menyurati dan mengkonfirmasi produsen barang/produk yang di kemas ulang dan para produsen menyatakan tidak pernah mengemas ulang serta sudah memproduksi dengan standar yang ditentukan.
Dalam laporan tersebut, KKI telah meminta kepada Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan atas penjualan barang/produk palsu dan barang/produk illegal repack yang dipasarkan melalui situs online dan menghentikannya dari peredaran serta menindak tegas ‘master mind’ dan para oknum yang melakukan pengemasan ulang dan/atau mengganti tanggal kadaluwarsa produk tersebut.
“Kami menghimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman melalui e-commerce atau platform agar terhindar dari bahaya konsumsi pangan yang tidak memenuhi standar serta menghimbau agar konsumen membeli barang/produk sesuai kemasan yang asli yang dibuat oleh produsen,” ujarnya.
Para pelaku bisnis daring sendiri sudah dipanggil oleh Dirjen perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam kesempatan itu, Asosiasi E-Commerce indonesia (idEA) yang mewakili mereka diimbau untuk mematuhi praktik bisnis sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(rza)
Lihat Juga :
tulis komentar anda