Wow, Setoran Pajak dari YouTuber Cs Bisa Capai Rp10 Triliun
Jum'at, 26 Februari 2021 - 12:57 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Saat ini YouTuber sudah dianggap sebagai salah satu profesi. YouTuber merujuk pada orang yang dengan sengaja membuat sebuah konten video untuk menarik penonton (viewers).
Banyak YouTuber yang berlomba-lomba menciptakan konten unik guna menarik sebanyak mungkin subscriber dan viewers. Dengan begitu, potensi pendapatan yang bisa didulang pun kian besar mencapai miliaran.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan sebagainya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
(Baca juga: Daripada Diskon PPnBM, Lebih Baik Ikhlaskan Pajak di Sektor Komunikasi dan Informatika )
Banyak YouTuber yang berlomba-lomba menciptakan konten unik guna menarik sebanyak mungkin subscriber dan viewers. Dengan begitu, potensi pendapatan yang bisa didulang pun kian besar mencapai miliaran.
Direktur Eksekutif CITA Ruben Hutabarat mengatakan, potensi pajak dari profesi YouTuber, Selebgram, dan sebagainya bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun dan ini sudah pernah diperkirakan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
(Baca juga: Daripada Diskon PPnBM, Lebih Baik Ikhlaskan Pajak di Sektor Komunikasi dan Informatika )
Lihat Juga :