Erick Thohir Rampingkan BUMN dari 142 Menjadi 41

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:38 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah merampingkan 142 BUMN menjadi 41 perseroan saja. Sedangkan jumlah klaster yang tadinya tercatat ada 27 dikurangi menjadi 12.

Langkah perampingan BUMN dan klasternya dicatat sebagai upaya transformasi perseroan negara. "Transformasi menjadi agenda penting. Kementerian BUMN sedang merampingkan portofolionya saat ini. Kami telah berhasil mengurangi jumlah perusahaan dari 142 menjadi 41. Dan juga, saat ini kami sedang melakukan pengurangan jumlah claster dari 27 menjadi 12 perusahaan," ujarnya dalam gelaran MNC Group Investor Forum 2021, Rabu (3/3/2021).



Upaya efisiensi portofolio BUMN tersebut membawa pemegang saham BUMN memperoleh aset sebesar USD650 miliar atau setara Rp9.100 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).



Jumlah aset BUMN tersebut diyakini Erick akan memberi kontribusi besar bagi pembangunan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan begitu, misi Kementerian BUMN untuk menghasilkan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia bisa terealisasikan.

"BUMN telah berperan dalam membentuk pembangunan ekonomi Indonesia, dan perjalanan pertumbuhannya dengan total aset sekitar 650 miliar dolar AS. Kontribusi terbesar kami terhadap PDB dan misi kami untuk menghasilkan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia. Karena itu, merupakan komitmen saya untuk mentransformasi BUMN Indonesia menjadi lebih akuntabel, profesional dan transparan," tutur dia.



Saat ini, mantan bos Inter Milan itu terus mengawal perbaikan BUMN. Di mana, peta jalan strategis BUMN didasarkan pada lima pilar utama. Salah satunya, inovasi model bisnis termasuk membangun ekosistem timbal balik dan kerja sama dengan pihak swasta.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa memberikan dampak yang nyata berarti meningkatkan kinerja BUMN Indonesia, dan memberikan nilai lebih bagi perekonomian negara," kata dia.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More