Himperra Minta Relaksasi PPN 0% Tidak Memberatkan Pengembang
Selasa, 09 Maret 2021 - 07:49 WIB
JAKARTA- Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja meminta kepada pemerintah untuk tidak menerapkan syarat yang memberatkan pengembang dalam implementasi relaksasi aturan PPN 0%. Pasalnya, permintaan pemerintah untuk mendapatkan PPN 0% rumah sudah harus jadi maksimal 31 Agustus 2021 dinilai masih memberatkan pengembang.
“Kalau syaratnya rumah harus sudah jadi pada 31 Agustus, ini cukup berat bagi kami, karena banyak proses yang harus dilakukan pengembang,” ujar Endang ketika dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga:Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan
Menurut Endang, untuk membangun sebuah rumah dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan sampai 4 bulan sampai jadi. Maka jika ditarik mundur, pengembang sudah harus mulai membangun rumah pada bulan Mei. “Sementara untuk jualan itu tidak mudah, banyak proses yang harus dijalani. Belum lagi kalau konsumen tidak mendapat approval dari bank. Maka pengembang harus cari konsumen baru,” jelasnya.
Untuk itu, Endang berharap aturan PPN 0% bisa lebih dilonggarkan, dengan membuat syarat yang lebih ringan seperti pengembang sudah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah dengan konsumen. Jika hal ini bisa dilakukan, maka relaksasi PPN 0% ini akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti. “Hari ini kami mau rapat lagi dengan pemerintah, semoga usulan ini bisa diterima,” pungkas Endang.
“Kalau syaratnya rumah harus sudah jadi pada 31 Agustus, ini cukup berat bagi kami, karena banyak proses yang harus dilakukan pengembang,” ujar Endang ketika dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Baca juga:Insentif PPN Nol Persen Lengkapi Kebijakan Sektor Perumahan
Menurut Endang, untuk membangun sebuah rumah dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan sampai 4 bulan sampai jadi. Maka jika ditarik mundur, pengembang sudah harus mulai membangun rumah pada bulan Mei. “Sementara untuk jualan itu tidak mudah, banyak proses yang harus dijalani. Belum lagi kalau konsumen tidak mendapat approval dari bank. Maka pengembang harus cari konsumen baru,” jelasnya.
Untuk itu, Endang berharap aturan PPN 0% bisa lebih dilonggarkan, dengan membuat syarat yang lebih ringan seperti pengembang sudah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah dengan konsumen. Jika hal ini bisa dilakukan, maka relaksasi PPN 0% ini akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti. “Hari ini kami mau rapat lagi dengan pemerintah, semoga usulan ini bisa diterima,” pungkas Endang.
(bai)
tulis komentar anda