Ekonomi Membaik, Stimulus Listrik Dipangkas 50%, Ini Rinciannya
Selasa, 09 Maret 2021 - 16:34 WIB
Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
Reguler (Pasca Bayar): rekening bulan April s.d. Juni 2021;
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
Reguler (Pasca Bayar): rekening bulan April s.d. Juni 2021;
Lihat Juga :
tulis komentar anda