Atur Siasat Mendorong Ekonomi dan Keuangan Syariah RI Agar Go Global
Rabu, 10 Maret 2021 - 19:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah serius untuk mendorong agar industri ekonomi dan keuangan syariah dalam negeri bisa berbicara di kancah internasional. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen kuat untuk membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah .
Salah satu buktinya adalah dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Melalui Perpres tersebut Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, dengan adanya Perpres ini memberikan landasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan pada empat bidang. Pertama adalah pengembangan industri produk halal.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya-upaya yang lebih besar dan sistematis dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,” ujarnya dalam acar Webinar, Rabu (10/3/2021)
Salah satu langkah untuk membangun produk hahal adalah dengan Membangun kawasan industri produk halal. Menurut Ma'ruf, pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan.
"Dengan pembentukan kawasan industri halal, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service," jelasnya.
Ma'ruf sendiri menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan 2 Kawasan Industri Halal (KIH). Pertama adalahSAFE and LOCK Halal Industrial Park (HIP) di Sidoarjo, Jawa Timur dan Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten.
"Berkembangnya kawasan industri produk halal ini bertujuan sebagai penghela untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Selain itu, pengembangan industri produk halal juga bertujuan untuk melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal global," jelasnya
Salah satu buktinya adalah dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Melalui Perpres tersebut Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Baca Juga
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, dengan adanya Perpres ini memberikan landasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang difokuskan pada empat bidang. Pertama adalah pengembangan industri produk halal.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya-upaya yang lebih besar dan sistematis dalam memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,” ujarnya dalam acar Webinar, Rabu (10/3/2021)
Salah satu langkah untuk membangun produk hahal adalah dengan Membangun kawasan industri produk halal. Menurut Ma'ruf, pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada merupakan salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan.
"Dengan pembentukan kawasan industri halal, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service," jelasnya.
Ma'ruf sendiri menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan 2 Kawasan Industri Halal (KIH). Pertama adalahSAFE and LOCK Halal Industrial Park (HIP) di Sidoarjo, Jawa Timur dan Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten.
"Berkembangnya kawasan industri produk halal ini bertujuan sebagai penghela untuk menggerakkan industri domestik yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong perekonomian nasional. Selain itu, pengembangan industri produk halal juga bertujuan untuk melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok industri halal global," jelasnya
Lihat Juga :
tulis komentar anda