Ditjen Perhubungan Darat Larang Masyarakat Mudik!
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:28 WIB
Kegiatan Sosialisasi Larangan Mudik di Jalan Tanjung Pura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Alfa Zulfikar)
KARAWANG - Ditjen Perhubungan Darat melakukan sosialisasi larangan mudik di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ni Kasubdit Promosi dan Kemitraan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat luas bahwasanya tahun ini masyarakat dilarang mudik.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik pada tahun 2020. Seperti yang kita ketahui Bersama larangan ini berlaku dari tanggal 24 april hingga 29 mei,” ujar Ni Widaningsih selaku pimpinan kegiatan sosialisasi, Selasa (19/5/2020).
Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat berkordinasi dengan Polres setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 9 provinsi Jawa Barat untuk memantau arus mudik ditengah masa pandemi.
“Wabah ini belum berlalu. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa bahayanya wabah ini dan penyebarannya sungguh sangat luar biasa. Untuk itu adanya pembatasan pergerakan untuk tidak mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan,” tegas Ni Widaningsih.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik pada tahun 2020. Seperti yang kita ketahui Bersama larangan ini berlaku dari tanggal 24 april hingga 29 mei,” ujar Ni Widaningsih selaku pimpinan kegiatan sosialisasi, Selasa (19/5/2020).
Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat berkordinasi dengan Polres setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 9 provinsi Jawa Barat untuk memantau arus mudik ditengah masa pandemi.
“Wabah ini belum berlalu. Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa bahayanya wabah ini dan penyebarannya sungguh sangat luar biasa. Untuk itu adanya pembatasan pergerakan untuk tidak mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilakukan,” tegas Ni Widaningsih.
Lihat Juga :