Begini Konsep Perdagangan Karbon untuk Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Kamis, 18 Maret 2021 - 18:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah membuka skema uji coba perdagangan emisi karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Seperti diketahui, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini Kementerian LHK sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden dimana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.
"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada sub sektor ketenagalistrikan khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," ujarnya pada launching kegiatan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/3/2021).
Rida menjelaskan, pada uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara.
Cap adalah batas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah atau administrator program. Trade adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK gas rumah kaca terhadap cap, dan offset berupa penggunaan kredit karbon dari kegiatan aksi mitigasi di luar lingkup Emission Trading Sistem (ETS) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. "Nilai batas GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan pada intensitas emisi karbon pada rata-rata tertimbang pada tahun 2019," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi sehingga harus membeli emisi yang bertindak sebagai buyer. Sedangkan untuk unit PLTU yang berada di bawah nilai cap atau mempunyai surplus maka dapat menjual emisi kepada unit yang mengalami defisit emisi.
Adapun 80 unit PLTU batu bara yang telah menyampaikan laporan emisi karbon melalui Apple Gatrik dengan rincian 19 unit PLTU yang berkapasitas lebih besar dari 400 megawatt (MW), 51 unit PLTU dengan kapasitas antara 100-400 MW, dan 10 unit PLTU mulut tambang dengan kapasitas antara 100-400 MW
"Ke-80 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara ini terdiri atas 54 PLTU milik Grup PLN dan 26 PLTU milik perusahaan swasta untuk ikut terlibat dalam program tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, Indonesia mempunyai target untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari baseline pada 2030. Komitmen ini merupakan kontribusi Indonesia terhadap kesepakatan dunia untuk mengendalikan pemanasan global tidak lebih dari dua derajat celcius.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini Kementerian LHK sedang menyusun kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon dalam bentuk Peraturan Presiden dimana perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen ekonomi.
"Untuk saat ini uji coba pasar karbon sektor energi hanya dilaksanakan pada sub sektor ketenagalistrikan khususnya untuk pembangkit-pembangkit yang berbasis batu bara," ujarnya pada launching kegiatan Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/3/2021).
Rida menjelaskan, pada uji coba pasar karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batu bara.
Cap adalah batas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah atau administrator program. Trade adalah perdagangan selisih tingkat emisi GRK gas rumah kaca terhadap cap, dan offset berupa penggunaan kredit karbon dari kegiatan aksi mitigasi di luar lingkup Emission Trading Sistem (ETS) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. "Nilai batas GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan pada intensitas emisi karbon pada rata-rata tertimbang pada tahun 2019," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk unit PLTU yang berada di atas nilai cap disebut mengalami defisit emisi sehingga harus membeli emisi yang bertindak sebagai buyer. Sedangkan untuk unit PLTU yang berada di bawah nilai cap atau mempunyai surplus maka dapat menjual emisi kepada unit yang mengalami defisit emisi.
Adapun 80 unit PLTU batu bara yang telah menyampaikan laporan emisi karbon melalui Apple Gatrik dengan rincian 19 unit PLTU yang berkapasitas lebih besar dari 400 megawatt (MW), 51 unit PLTU dengan kapasitas antara 100-400 MW, dan 10 unit PLTU mulut tambang dengan kapasitas antara 100-400 MW
"Ke-80 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara ini terdiri atas 54 PLTU milik Grup PLN dan 26 PLTU milik perusahaan swasta untuk ikut terlibat dalam program tersebut," tuturnya.
(ind)
tulis komentar anda