HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI
Selasa, 23 Maret 2021 - 00:11 WIB
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penghapusan Bank Indonesia (BI) Cheking yang dimiliki para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika ternyata riwayat kredit nasabah tersebut buruk. Menurutnya, maksimal BI Cheking tersebut satu tahun setelah dilunasi.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengatakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor UMKM diserahkan ke masing-masih bank. Namun, saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut, sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank. ( Baca juga:Priittt...! OJK Atur Sertifikasi Wasit Syariah untuk Pasar Modal )
"UMKM yang memiliki BI Cheking jelek, mohon agar OJK segera menghapusnya. Maksimal BI Cheking itu satu tahun setelah dilunasi," ujar Anggawira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia mengimbau agar apa pun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.
"Untuk tetap menjaga kesehatan kredit dari UMKM telah diberikan berbagai stimulus mulai dari subsidi bunga hingga penjaminan bunga oleh pemerintah," ucapnya. ( Baca juga:Airy Tumbang, Traveloka Masih Terus Eksis Tumbuh di Masa COVID-19 )
Sehingga, saat ini dinilai sudah tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak menyalurkan kredit tambahan kepada UMKM yang dinilai memiliki prospek. Ditambah kondisi saat ini hanya bersifat sementara.
"Jadi menurut kami itu adalah kebijakan individual, silakan kalau mau dilakukan. Tapi yang kami harapkan kondisinya tetap stabil. Jangan sampai ada bank yang ternyata mengalami permasalahan yang cukup rumit tanpa sepengetahuan OJK," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengatakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor UMKM diserahkan ke masing-masih bank. Namun, saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut, sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank. ( Baca juga:Priittt...! OJK Atur Sertifikasi Wasit Syariah untuk Pasar Modal )
"UMKM yang memiliki BI Cheking jelek, mohon agar OJK segera menghapusnya. Maksimal BI Cheking itu satu tahun setelah dilunasi," ujar Anggawira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia mengimbau agar apa pun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.
"Untuk tetap menjaga kesehatan kredit dari UMKM telah diberikan berbagai stimulus mulai dari subsidi bunga hingga penjaminan bunga oleh pemerintah," ucapnya. ( Baca juga:Airy Tumbang, Traveloka Masih Terus Eksis Tumbuh di Masa COVID-19 )
Sehingga, saat ini dinilai sudah tidak ada alasan bagi perbankan untuk tidak menyalurkan kredit tambahan kepada UMKM yang dinilai memiliki prospek. Ditambah kondisi saat ini hanya bersifat sementara.
"Jadi menurut kami itu adalah kebijakan individual, silakan kalau mau dilakukan. Tapi yang kami harapkan kondisinya tetap stabil. Jangan sampai ada bank yang ternyata mengalami permasalahan yang cukup rumit tanpa sepengetahuan OJK," ungkapnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda