HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI
Selasa, 23 Maret 2021 - 00:11 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penghapusan Bank Indonesia (BI) Cheking yang dimiliki para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika ternyata riwayat kredit nasabah tersebut buruk. Menurutnya, maksimal BI Cheking tersebut satu tahun setelah dilunasi.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengatakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor UMKM diserahkan ke masing-masih bank. Namun, saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut, sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank. ( Baca juga:Priittt...! OJK Atur Sertifikasi Wasit Syariah untuk Pasar Modal )
"UMKM yang memiliki BI Cheking jelek, mohon agar OJK segera menghapusnya. Maksimal BI Cheking itu satu tahun setelah dilunasi," ujar Anggawira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia mengimbau agar apa pun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengatakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari debitor UMKM diserahkan ke masing-masih bank. Namun, saat ini tidak ada alasan bagi bank untuk melakukan hal tersebut, sebab telah diberikan sederet stimulus untuk mendorong lagi kinerja bank. ( Baca juga:Priittt...! OJK Atur Sertifikasi Wasit Syariah untuk Pasar Modal )
"UMKM yang memiliki BI Cheking jelek, mohon agar OJK segera menghapusnya. Maksimal BI Cheking itu satu tahun setelah dilunasi," ujar Anggawira, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sepenuhnya diberikan kepada pemilik dan pengurus perusahaan. Namun dia mengimbau agar apa pun kebijakan yang diambil oleh individual perbankan, tetap harus dikomunikasikan dengan OJK sebagai regulator.
Lihat Juga :